Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terus melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai terperiksa dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang dimaksud diajukannya di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan Firli Bahuri menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia mengatakan penetapannya sebagai dituduh di area Polda Metro Jaya berkaitan dengan persoalan hukum korupsi di tempat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dimaksud menyeret seseorang bernama Muhammad Suryo.
“Bahwa penyelidikan lalu penyidikan perkara a quo, menurut pemohon (Firli Bahuri), bukan bisa saja dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang tersebut murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Kapolda Metro Jaya),” demikian kutipan dari isi replik Firli Bahuri yang mana dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
Dalam repliknya itu, Filri meyakini dirinya diadukan berhadapan dengan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya dikarenakan ketakutan SYL, mengingat perkara dugaan korupsi di tempat Kementerian Pertanian mulai diusut KPK.
“Ini juga diawali adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dijalankan oleh KPK RI, pada tanggal 12 April 2023, yang tersebut melibatkan, dalam antaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya,” kata Ian.
Dari keterangan ketiga tersangka, disebutkan ada nama Muhammad Suryo menerima beberapa jumlah uang.

“Diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryosebesar Simbol Rupiah 11,2 miliar (untuk keamanan serta untuk Muhammad Suryo). Uang yang dimaksud telah dikirim melalui pemindahan ke tabungan istri Muhammad Suryo sebesar Mata Uang Rupiah 9,5 miliar,” beber Ian.
Saat ketiganya menjalani penahan di area Polres Ibukota Selatan lalu Polres DKI Jakarta Timur, Muhammad Suryo disebut mendatanginya untuk melakukan ancaman.
“Agar tak menyampaikan nama Muhammad Suryo. Muhammad Suryo mampu menemui Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya yang digunakan ditahan pada Polres Jaksel juga Polres Jaktim dikarenakan dibantu dan juga difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman yang dimaksud maka Dion Renato Sugiarto lalu Bernard Hasibuan dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK,” tutur Ian.
Kapolda Metro Jaya disebut juga melakukan ancaman ke Direktur Penyidikan KPK. Disebutkan, apabila Muhamad Suryo jadi tersangka, maka pimpinan KPK juga jadi tersangka.
“Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, kemudian Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” ungkap Ian.
Kemudian ancama juga disebut sampai terhadap para pimpinan KPK. Pada 21 Agustus 2023, ketika KPK melakukan penghargaan perkara terkait perkara DJKA ditemukan lima klaster perkara, termasuk didalamnya disebut menyeret nama Muhammad Suryo, juga pihak lain sebagai penerima.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango lalu menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata,” beber Ian.
Hasil gelar kejuaraan perkara pada 21 Agustus, akhirnya ditindaklanjuti pada 9 Oktober 2023.
“Secara bersamaan pada tanggal 09 Oktober 2023, termohon (Kapolda Merto jaya) menerbitkan LP model A dan juga Sprindik tangggl 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, mengatur ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023,” kata Ian.
Hasilnya ditemukan beberapa orang yang dimaksud harus ditindaklanjuti lewat penyidikan, salah satunya ada nama Muhammad Suryo.
“Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman terhadap Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai dituduh maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai dituduh semua,” ujar Ian.
Ancama itu juga disebut berlanjut ke Johanis Tanak lewat sambungan telepon.
“Ucapan ancaman yang dimaksud juga disampaikan untuk Johanis Tanak, melalui telepon yang tersebut di-loudspeaker oleh Johanis Tanak dan juga didengar oleh ajudan kemudian driver Johanis Tanak, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh Johanis Tanak untuk Alex Marwata,” ucapannya lagi.

Atas hal itu, Ian memohonkan agar hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Firli seluruhnya, dengan memutuskan penetapan kliennya sebagai terdakwa tidak ada sah.
“Pada dasarnya penegakan hukum yang tersebut diadakan oleh termohon bukanlah berdasarkan bukti. Tetapi untuk menyembunyikan dan juga melindungi Muhammad Suryo dan juga kawan-kawan agar tidaklah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi pada perkara DJKA,” ujarnya.
Sebelumya, Polda Metro Jaya di persidangan Selasa (12/12/2023), mengungkap aliran uang yang diterima Firli Bahuri dari hasil dugaan pemerasaan terkait perkara dalam Kementerian Pertanian. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, Rupiah 800 jt bertempat di dalam rumah Jalan Kartanegara, Ibukota Selatan pada 12 Februari 2021. Kemudian pada rentang waktu 16 Februari sampai degan April 2021 terdapat enam kali operasi penukaran valas senilai Mata Uang Rupiah 616,2 juta.
Lalu 30 Mei 2021, ajudan Filri melakukan penukaran valas senilai Rupiah 272,5 juta, dan juga penyerahan uang setara Mata Uang Rupiah 1 miliar yang mana disebut berasal dari Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui juga, usai jadi terperiksa di dalam Polda Metro Jaya dan juga diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari kursi Ketua KPK, Firli melakukan perlawanan melawan statusnya.
Dia bukan terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Hari Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, kemudian termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta Raya Karyoto.
Sumber : Suara.com