Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam pada Perairan Natuna
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Warga negara Vietnam bernama Nguyen Hoang Giau resmi ditetapkan sebagai dituduh oleh sebab itu terlibat pada perkara penangkapan ikan ilegal alias ilegal fishing. Nahkoda kapal KG 932 itu sempat melawan dengan berupaya kabur dari kejaran petugas di dalam wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
“Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai terperiksa illegal fishing yang mana ikannya akan dijual pada Vietnam,” kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, disitir dari Antara, Akhir Pekan (3/12/2023).
Ia mengungkapkan penetapan terperiksa itu berdasarkan hasil penghargaan perkara yang digunakan dijalankan penyidik.
Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta dituduh dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih banyak lanjut.
Ia mengungkapkan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Hari Minggu (26/11).
“KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Mingguan menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di area perairan Natuna Utara,” kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Ia menceritakan, pada waktu hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin mengawasi persenjataan kita lebih lanjut banyak,” kata Kombes Dadan.
Ia menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam yang disebutkan diketahui berada dalam melakukan penangkapan ikan pada wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang digunakan diatur pemerintah Indonesia.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan yang disebutkan juga tak mempunyai dokumen yang digunakan sah seperti SIPI dan juga SIUP untuk menangkap ikan di area perairan Indonesia,” ujar dia.
Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah lama beraktivitas dalam perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.
“Kapal kapasitas 55 ton itu apabila dilaksanakan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas merek juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia,” kata dia.
Dalam perkara itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan kemudian 6 buah peluru.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun juga denda Rp1,5 miliar.
“Untuk kepemilikan senjata api juga pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam,” ujar Kombes Dadan. (Antara)
