Ngaku Kaget Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri: Tolong, Jangan Menghakimi Orang!
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memohonkan agar siapa pun tidak ada melakukan penghakiman. Pernyataan itu disampaikan Firli setelahnya gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan.
Firli Bahuri pun meminta-minta agar siapa pun menghormati asas praduga tak bersalah terkait statusnya sebagai terdakwa pada Polda Metro Jaya.
“Tolong, tidaklah ada yang dimaksud menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli di keterangannya pada Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kaget
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang digunakan beliau ajukan ke PN DKI Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan yang dimaksud tidak ditolak, melainkan bukan dapat diterima.
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan ketika konferensi pers di area salah satu cafe di tempat Ibukota Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/47871-firli-bahuri.jpg)
“Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN DKI Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon bukan diterima; bukanlah ditolak, tetapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.
Firli memohonkan publik dapat mengikuti proses hukum pada tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat ia sebagai tersangka.
“Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap bukan ada anak bangsa yang dimaksud terjerumus di dalam di opini,” ujar Firli.
Praperadilan Ditolak Hakim
Hakim Tunggal PN Ibukota Indonesia Selatan Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan terperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan juga bukti yang diajukan Firli telah dilakukan masuk materi pokok perkara.
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) ketika tiba di area salah satu cafe di area DKI Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/51053-firli-bahuri.jpg)
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah lama menyatakan permohonan praperadilan belaka menilai aspek formal juga tidak ada memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur serta tiada jelas atau obscuur libel.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan Firli di persidangan di tempat PN Jaksel, Selasa (19/12).
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status terperiksa terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya pada tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Antara)
Sumber : Suara.com