Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di dalam Sidang Praperadilan
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti replik Ketua KPK noaktif Firli Bahuri di dalam persidangan praperadilan yang digunakan mengatakan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, melakukan ancaman ke pimpinan KPK.
Novel bilang, tidak ada semestinya Firli mengungkap hal yang tidaklah semestinya disampaikan pada sidang praperadilan.
“Tapi apabila ada, itu konteksnya tidak diperiksa pada sidang praperadilan. Itu adalah perbuatan kejahatan pidana,” kata Novel.
Menurutnya pada persidangan praperadilan hal itu bukan dapat dicampur adukan, dikarenakan berbeda konteks.
“Jangan mencampur aduk antara hambatan praperadilan, yang memeriksa proses, memeriksa hukum acara, dengan pokok perkara. Jadi kalau dicampuradukan menjadi tak jelas,” kata Novel.
Namun demikian pernyataan Firli yang disebutkan sudah dibantah para pimpinan KPK.
“Tapi faktanya dari KPK sendiri bilang tidak. Jadi pimpinan sementara, ketua sementara, menyatakan tiada ada,” katanya.

Untuk diketahui, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dan juga dua duta Ketua KPK Nurul Ghufron kemudian Alexander kompak membantah hal tersebut.
Mereka mengaku, tidak ada pernah mendengar adanya ancaman dari Karyoto.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan melawan penetapannya sebagai terperiksa pemerasan.
Dalam replik permohonan praperadilan yang digunakan diajukannya di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia mengumumkan penetapannya sebagai terperiksa pada Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang mana dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu 13 Desember, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango lalu menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata,” ujar Ian.

Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
“Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman untuk Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai terdakwa semua,” ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, usai jadi terdakwa di dalam Polda Metro Jaya dan juga diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan menghadapi statusnya.
Dia tidak ada terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Hari Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, serta termohon Kapolda Metro Jaya, Karyoto.
Sumber : Suara.com