Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 tahun penjara
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Pengadilan Tinggi DKI Ibukota memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan juga membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa serta penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimaksud dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, diambil dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12/2023).
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama juga gratifikasi, sebagaimana pada dakwaan kesatu pertama lalu kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jikalau denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” begitu bunyi putusan tersebut.
Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita serta dilelang oleh jaksa apabila yang dimaksud bersangkutan tidak ada membayar di waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Kemudian, di hal Lukas Enembe tiada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.
Putusan yang disebutkan diputuskan di permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Awal Minggu (4/12), oleh Hakim Ketua Herri Swantoro kemudian Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, juga Hotma Maya Marbun.
Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara juga denda Rp500 jt subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ibukota Pusat di tindakan hukum suap dan juga gratifikasi.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum masih atau inkrah.
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berbentuk pencabutan hak untuk dipilih di jabatan rakyat selama lima tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. (Antara)
Sumber : suara.com
