Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang tersebut dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, tidak mengundurkan diri.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum dapat diproses lebih tinggi lanjut. Karena di surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidaklah menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata lewat keterangannya, dikutipkan Suara.com, Hari Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tiada mengenal kata berhenti.
“Pernyataan berhenti tidak ada dikenal sebagai aturan pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur di Pasal 32 Undang-Undang KPK,” terang Ari.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, juga saya menyatakan berhenti, lalu saya juga menyatakan tak berkeinginan untuk menambah masa berlaku masa jabatan saya,” kata Firli di dalam Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, ia mengajukan permohonan agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus memohon untuk dimaafkan.
“Saya mohon terhadap bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga juga sekaligus berhadapan dengan nama keluarga, menyampaikan terima kasih menghadapi dukungan publik selama kami pengabdian untuk bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.
