Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi terkait perkara pemerasan yang dijalankan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Kepala Biro Penerangan Komunitas (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan yang disebutkan dijalankan melawan permintaan Firli selaku tersangka.
“Iya benar sebagai saksi melawan permintaan Bapak FB,” kata Ramadhan terhadap wartawan, Kamis (14/12/2023).
Ramadhan belum mengetahui apakah Alex akan hadir atau bukan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Terancam Pidana Seumur Hidup
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (5/12/2023). Pensiunan jenderal bintang tiga yang disebutkan hanya sekali tebar senyuman pada waktu ditanya wartawan di tempat KPK. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/05/10626-ketua-kpk-nonaktif-firli-bahuri.jpg)
Firli ditetapkan dituduh perkara pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua KPK non-aktif yang disebutkan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah pernah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 jt lalu paling banyak Rp1 miliar.
Meski berstatus terdakwa penyidik hingga kekinian bukan menahan Firli. Alasan penyidik tak menahannya oleh sebab itu dinilai belum diperlukan.
Di samping itu, Firli kekinian juga sedang melayangkan gugatan praperadilan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang disebutkan dilayangkan sebab yang mana bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kekinian sedang menyusun berkas perkara Firli. Setelah lengkap berkas yang disebutkan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI DKI Jakarta untuk kemudian diadili di tempat persidangan.
“InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” kata Ade untuk wartawan, Rabu (13/12/2023).
Sumber : Suara.com