Petisi 100 Desak DPR juga MPR Segera Makzulkan Jokowi, Salah Satu Alasannya Dugaan Nepotisme
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Sejumlah tokoh yang tersebut tergabung pada Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan juga MPR RI untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Mereka juga mengundang secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat.
Desakan itu disampaikan lantaran adanya dugaan Jokowi melakukan nepotisme hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menciptakan putranya Gibran Rakabuming Raka bisa jadi forward di tempat Pilpres 2024.
Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi mendesak dilakukan.
“Seperti telah dilakukan disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di tempat Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelahnya memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang mana diadakan Jokowi,” tulis keterangan pers Petisi 100 dikutipkan Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Menurut Petisi 100, Jokowi jelas terlibat pada intervensi dengan nepotisme untuk adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK, terlebih adanya putusan MK yang mana menimbulkan Gibran sanggup menjadi cawapres.
“Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang dimaksud Bersih dan juga Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan langkah pidana yang mana sudah diadakan oleh Jokowi, Anwar Usman lalu Gibran,” tuturnya.
Selain itu petisi 100 juga menyoroti pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap langkah KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan juga menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya menjadi ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, petisi 100 menganggap kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi juga Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme untuk adik iparnya dalam MK, sangat merusak martabat lembaga MK.
“Diskusi Kebangsaan setuju akar kesulitan dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera kemungkinan besar dan juga diadili,” pungkasnya.
Adapun beberapa orang tokoh yang mana terlibat Petisi 100 ini adalah Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASAD, Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, mantan Ketua MPR, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM, Dr. M. Taufiq, Dosen UNS, KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY, Gielbran M. Noor, Ketua BEM UGM, M. Rizal Fadillah dan juga Dr. Marwan Batubara.
Sumber : suara.com
