Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi pada sidang gugatan praperadilan yang dimaksud dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, Alex memberikan beberapa orang keterangan, pada antaranya alasan tidaklah diberikan bantuan hukum ke Firli yang digunakan menjadi terperiksa terkait persoalan hukum pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan perihal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
“Bantuan hukum kemarin sudah ada kami sampaikan, bahwa KPK bukan memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.

Alex menyampaikan KPK bukan memberikan bantuan hukum ke Firli, dikarenakan perkara yang dimaksud menjerat masum di kategori perkara korupsi.
“Kalau perkara yang tersebut menyangkut korupsi, itu ya tentu tidaklah etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela terdakwa korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, KPK masih memberikan bantuan penyediaan dokumen yang mana dibutukan Filri.
“Tetapi kami akan membantu dari sisi yang tersebut lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata Alex.
![Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di dalam Bareskrim Polri, Jakarta, hari terakhir pekan (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/01/26152-firli-bahuri-diperiksa-pemeriksaan-firli-bahuri.jpg)
Sebagaimana diketahui, pasca ditetapkan sebagai terperiksa di dalam Polda Metro Jaya serta diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan menghadapi statusnya.
Lantaran bukan terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada hari terakhir pekan 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan juga termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta Raya Karyoto.
Sumber : Suara.com