PKS Tolak Keras Gubernur Ibukota Indonesia Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zoelkifli menyesalkan ada usulan mengenai pemilihan Gubernur Ibukota Indonesia ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum pada Rancangan Undang-Undang atau RUU DKJ. Bahkan, ia mengatakan usulan ini seperti kembali ke orde baru.
“Nah itu kan kalau Ibukota kembali penunjukkan (Gubernur oleh Presiden), itu kembali ke orde baru,” ujar Taufik ketika dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Taufik, setelahnya orde baru selesai, masa reformasi mengusung desentralisasi alias pemerintahan yang dimaksud tidaklah terpusat. Artinya, setiap area mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan.
“Supaya (penerintah) pusat bisa saja konsentrasi dengan kesulitan yang mana lebih tinggi strategis. Jadi desentralisasi, tidam disentralkan tapi dibagi-bagi ke daerah, juga termasuk ke pemilihan kepala daerah, tergantung dengan masing-masing warga disana,” tutur Taufik.
Selain itu, apabila usulan ini diterapkan, maka akan muncul ketidakadilan akibat wilayah lain masih menerapkan sistem pemilihan umum langsung.
“Kemudian, adanya ketidakadilan dengan wilayah lain. Masih berlaku demokrasi ketika mereka itu memilih pemimpinnya, tapi Ibukota tidak,” katanya.
“Jadi telah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktaktor gitu ya? Atau gimana,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia berharap para legislator di area DPR RI bisa saja menolak RUU DKJ ini atau setidaknya menolak opsi peniadaan Pemilihan Kepala Daerah DKI.
“Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang dimaksud semula. Mudah mudahan Fraksi PKS dapat menyuarakan juga mengatasi ke kedudukan semula. Dan fraksi lain juga saya harapkan ya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur Ibukota Indonesia diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ).
RUU ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di area tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta pada Mulai Pekan (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
“Gubernur lalu Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, kemudian diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, disitir Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur serta delegasi gubernur masih sebanding seperti sebelumnya, yakni lima tahun juga bisa jadi menjabat untuk dua periode.
“Masa jabatan Gubernur juga Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan serta sesudahnya dapat ditunjuk serta diangkat kembali pada jabatan yang mana identik belaka untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih merupakan usulan lalu sanggup berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan pada tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya sekali fraksi PKS yang dimaksud menolak.
Sumber : suara.com
