Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Polda Metro Jaya mengklaim masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sebagai dituduh tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Berkas perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Ibukota apabila telah lama lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku akan menyampaikan perkembangannya pada pekan ini.
“InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kami akan update,” kata Ade terhadap wartawan, Rabu (13/12/2023).
Menurut Ade, penyidik hingga kekinian juga belum merencanakan untuk memeriksa kembali SYL ataupun Firli. Alasannya, oleh sebab itu pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan cukup.
“Sementara cukup,” katanya.
Praperadilan
Firli ditetapkan terperiksa perkara pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif yang disebutkan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah terjadi diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 jt juga paling berbagai Rp1 miliar.
Meski berstatus dituduh penyidik hingga kekinian tidak ada menahan Firli. Alasannya, belum diperlukan.
Di samping itu, Firli kekinian juga sedang melayangkan gugatan praperadilan dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dimaksud dilayangkan akibat yang tersebut bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Suara.com
