Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa 10 Jam di dalam Bareskrim
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjawab singkat ketika ditanya alasan tak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai dituduh persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kombes Arief mengumumkan penangkapan terhadap Firli pada waktu ini tidaklah diadakan dikarenakan belum diperlukan.
“Belum diperlukan,” kata Arief untuk wartawan, Hari Jumat (1/12/2023).
Sementara terkait pemeriksaan hari ini, Arief mengungkapkan, penyidik melayangkan sekitar 40 pertanyaan terhadap Firli.
Pertanyaan yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas, konferensi dengan SYL hingga penerimaan hadiah atau janji.
“Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Firli diperiksa sebagai terdakwa sekitar 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 19.27 WIB.
Seusai diperiksa Firli mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang mana taat hukum.
“Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum lalu penegakan hukum dalam Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang digunakan berdasarkan hukum atau rechstaat tidak negara kekuasaan atau machstaat,” tutur Firli.
Tersangka Pemerasan
Firli ditetapkan terdakwa perkara pemerasan SYL oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023).
Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan terperiksa berbentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD juga Simbol Dolar di tempat beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah diubah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu beliau terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rupiah 200 jt lalu paling banyak Rupiah 1 miliar.
Berdasarkan aturan KUHAP penangkapan terhadap Firli sebenarnya telah terjadi memenuhi syarat. Di mana salah satunya lantaran ancaman pidananya di dalam berhadapan dengan 5 tahun penjara.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lalu Koordinator Publik Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan telah terjadi menyarankan penyidik untuk secara langsung menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka.
Sumber : Suara.com
