Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal dalam Apartemen Kelapa Gading, Sudah 20 Janin Digugurkan Sebulan Terakhir
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di tempat sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Ibukota Utara, pada Kamis, 14 Desember lalu.
Kapolres Metro Ibukota Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan persoalan hukum ini terungkap setelahnya pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya praktik aborsi tersebut.
“Terungkap berkat informasi masyarakat, pasukan segera bergerak melakukan penyelidikan di area lokasi yang dimaksud,” kata Gidion ketika dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian dengan segera ke lokasi. Saat di dalam lokasi, petugas meringkus 5 orang pelaku.
“Ada lima orang yang diamankan,” ujarnya.
Adapun kelima dituduh yang tersebut diringkus polisi yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), juga S (33). Kelimanya merupakan berjenis kelamin perempuan.
Dari kelima tersangka, D merupakan yang dimaksud bertindak sebagai dokter meskipun tak mempunyai kapasitas dibidang medis. Sementara OIS merupakan asisten D, yang juga berperan memasarkan praktik tersebut.
“Mereka melakukan praktik secara mobile, kebetulan ketika diamankan terdakwa menyewa unit kamar dalam apartemen Kelapa Gading ini,” kata Gidion.
Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang dimaksud diaborsi menggunakan jasanya. Dalam setiap kali melakukan praktiknya, D mematok tarif berkisar Rp10-12 juta.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 jt hingga Rp12 juta,” tutur Gidion.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kebugaran serta atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pengamanan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sumber : Suara.com
