Polisi Gerebek Tempat Aborsi Ilegal dalam Apartemen Kelapa Gading, Ibu lalu Anak Diciduk Polisi
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Polisi menggerebek sebuah apartemen di area kawasan Kelapa Gading, DKI Jakarta Utara, lantaran dijadikan tempat praktik aborsi oleh individu wanita berinisial D.
Wanita 49 tahun ini nekat melakukan praktik aborsi walau bukan miliki pengetahuan dalam bidang medis. Dalam praktiknya D dibantu oleh OIS (42) yang digunakan berperan sebagai marketing.
Kapolres Metro DKI Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, selain D juga OIS, pihaknya juga mengamankan tiga dituduh lain, yakni AF (43), AAF (18), juga S (33).
“AF juga AAF merupakan ibu dan juga anak, AFF juga S orang yang digunakan ingin menggugurkan janin, sementara AF merupakan orang tua dari AFF,” kata Gidion pada waktu dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Dalam modusnya para korban mengetahui tentang praktik aborsi ini dari OIS. OIS merupakan asisten dari D, yang sekaligus memasarkan oraktik aborsi tersebut.
“OIS yang mana menjadi agen ya, salah satu dituduh yang dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Gidion mengatakan, praktik D telah dilakukan berjalan lama. Namun, D setiap saat berpindah tempat.
Dalam keterangannya terhadap penyidik, D mengaku di sebulan terakhir telah 20 kali menggugurkan komposisi pasien. Setiap kali melakukan aborsi, D mematok tarif senilai Rp10-12 juta.
Akibat perbuatannya, kedua dituduh dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kemampuan fisik lalu atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pengamanan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sumber : Suara.com
