Polri Turut Periksa Brigjen Anom Wibowo Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Bareskrim Polri turut memeriksa Direktur Penyidikan serta Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo. Brigjen Anom dimintai keterangannya terkait perkara pemerasan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Hari Jumat (1/12/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Anom diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan dilaksanakan untuk mendalami komunikasi antara Firli dengan SYL yang dimaksud diduga diperantarai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA.
“Pemeriksaan terkait komunikasi FB lalu SYL melalui IA yang mana diduga terjadi pada awal tahun 2021,” kata Arief untuk wartawan, hari terakhir pekan (1/12/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri juga memeriksa Firli lalu bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait perkara ini. Firli diperiksa sebagai terdakwa sedang Alex diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, Alex lebih lanjut dahulu selesai menjalani pemeriksaan. Dia mengundurkan diri dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.14 WIB.
Berdasar pengakuannya ada sekitar 13 pertanyaan yang tersebut diajukan penyidik. Pertanyaan yang disebutkan menyangkut status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan yang tersebut disewa Firli melaluinya senilai Rupiah 650 jt per-tahun.
Sementara Firli pergi dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.27 WIB. Ada sekitar 40 pernyataan yang digunakan diajukan penyidik untuk Firli pada pemeriksaan.
Arief mengungkap pertanyaan yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas, rapat dengan SYL, hingga penerimaan hadiah atau janji.
“Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang digunakan dititikberatkan,” jelas Arief.
Arief juga menjelaskan secara singkat alasan penyidik tidak ada menahan Firli.
“Belum diperlukan,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
