Revisi UU ITE Paksa Sistem Lindungi Anak Indonesia di tempat Siber
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Kementerian Komunikasi serta Informatika dengan Komisi I DPR RI baru hanya menyepakati Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.
Direktur Jenderal Program Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, revisi UU ITE jilid dua ini akan meningkatkan pengamanan anak-anak yang tersebut mengakses internet maupun layanan media sosial.
“Harus ada upaya preventif agar konten-konten dalam dunia maya bukan merugikan anak-anak,” kata pria yang digunakan akrab disapa Semmy itu, dikutipkan dari siaran pers Kominfo, Rabu (6/12/2023).
Dia menuturkan, proteksi anak terhadap dunia digital sendiri sudah diterapkan di area Amerika dan juga Eropa. Dengan revisi UU ITE jilid dua ini, penyedia sistem sekarang ini diwajibkan proaktif untuk mengurangi anak-anak bisa saja mengakses konten yang digunakan tak sesuai umur mereka.
“Jadi mau tak mau penyedia sistem harus menyiapkan mekanisme untuk proteksi anak. Sumber jaringan harus sanggup mendeteksi adanya penyalahgunaan,” imbuhnya.
Semmy menyatakan, PSE harus proaktif mengawasi pengguna layanan. Hal ini dijamin dengan pengaturan kewajiban PSE untuk memberi proteksi bagi anak yang dimaksud menggunakan maupun mengakses akses elektronik.
![Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada waktu konferensi pers masalah revisi UU ITE di tempat Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/45469-dirjen-aptika-kementerian-kominfo-semuel-abrijani-pangerapan.jpg)
“Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah sejumlah anak-anak yang menggunakan jaringan buatan mereka. Jadi, ketika memang benar sanggup diakses oleh anak merekan harus lalu berkewajiban menghapus segala konten dewasa di dalam jaringan mereka,” papar dia.
Semuel menjelaskan kalau pengamanan anak dalam ruang digital ini sudah ada diatur di Pasal 16A UU ITE. Namun dirinya menegaskan akan segera menyiapkan regulasi turunan berbentuk Peraturan eksekutif (PP) untuk mengatur lebih besar detail persoalan proteksi anak dalam internet.
“Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang dimaksud sudah ada ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam pada revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk Pasal 40a yang digunakan mengatur adanya keseimbangan, juga pasal baru tentang proteksi anak juga akan ada PP baru,” urai dia.
Lebih lanjut Semmy menegaskan kalau anak-anak bukan boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik. Anak di area bawah umur pun tidak ada boleh menjadi target marketing.
“Dengan adanya proteksi ini, eksekutif akan mengoptimalkan tindakan lebih banyak lanjut pada konten-konten yang mana melanggar ketentuan. Nantinya, Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan,” jelasnya.
Sumber : suara.com