Sempat Melakukan Pertemuan Firli Bahuri pada waktu Sama-sama Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta: Sebatas Salam Saja
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengaku sempat bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Keduanya diketahui sama-sama diperiksa terkait persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di area Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (1/12/2023).
Namun, Alex mengklaim tak sempat mengobrol kemudian hanya saja sebatas menyapa kabar.
“Sebatas salam saja,” kata Alex usai diperiksa.
Dalam pemeriksaan hari ini, Alex mengungkap ada sekitar 13 pertanyaan yang tersebut diajukan penyidik. Pertanyaan yang disebutkan menyangkut status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan yang disewa Firli melalui dirinya.
“Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang digunakan lalu pemeriksaan pada Polda Metro Jaya,” katanya.
Alex juga mengakui kalau uang sewa rumah Kertanegara Nomor 46 di tempat Kebayoran Baru, Ibukota Selatan dibayar Firli secara tunai. Mata uang yang digunakan digunakan di bentuk pecahan rupiah.
“Bentuknya uang tunai rupiah,” ujarnya.
Pada hari terakhir pekan (3/11/2023) lalu, ketika persoalan hukum ini masih di tahap penyidikan, Alex pernah diperiksa sebagai saksi pada Polda Metro Jaya. Ketika itu penyidik menggali terkait status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan yang diklaim disewa Firli melalui dirinya.
Rumah Kertanegara Nomor 46 yang dimaksud merupakan salah satu objek yang dimaksud digeledah penyidik terkait perkara ini. Seusai diperiksa Alex mengakui rumah yang disebutkan disewa Firli seharga Rupiah 650 jt per-tahun.
Selain memeriksa Alex, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa Firli. Ketua KPK non-aktif yang disebutkan diperiksa untuk pertama kalinya setelahnya berstatus terdakwa pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Hingga kekinian pemeriksaan terhadap Firli masih berlangsung. Belum diketahui apakah penyidik akan dengan segera menahannya atau tidak.
Sumber : Suara.com
