Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang mana terbongkar pada tahun 2011-2012 lalu, belakangan ini kembali menjadi sorotan. Seperti yang diketahui, perkara ini terungkap berkat kicauan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ini adalah ia serba-serbi persoalan hukum korupsi e-KTP.
Menurut pemberitaan yang dimaksud beredar, perkara ini bermula pada perkembangan proyek yang mana dijalankan oleh Kemendagri dalam tahun 2009. Kala itu, Kemendagri merencanakan mengajukan biaya anggaran untuk penyelesaian Sistem Pengetahuan Administrasi Kependudukan (SIAP), adapun salah satu komponennya yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah lantas memiliki target pembuatan e-KTP dapat rampung di dalam tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri dijalankan sebagai inisiatif nasional pada rangka memperbaiki sistem data kependudukan warga Indonesia. Lalu lelang e-KTP pun dimulai sejak tahun 2011, namun banyak terjadi kesulitan lantaran diindikasikan terjadi penggelembungan dana.
Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP
Berikut adalah serba-serbi persoalan hukum korupsi e-KTP yang menyeret nama-nama besar tokoh Politik Indonesia:
1. Jadi Kasus Korupsi Terbesar
Pada awal terbongkarnya tindakan hukum ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu itu mengungkapkan kongkalikong secara sistemik yang digunakan telah lama dilaksanakan birokrat, delegasi rakyat, pejabat BUMN hingga beberapa pengusaha.
Tak tanggung-tanggung, kerugian dari kas negara dikarenakan perkara ini mencapai Simbol Rupiah 2,3 triliun. Jika dibandingkan dengan beberala perkara korupsi yang mana berada dalam atau sudah pernah ditangani oleh KPK kala itu, dugaan korupsi e-KTP ini bahkan mengakibatkan peluang kerugian negara paling besar.
2. Puluhan Anggota DPR Dipanggil
DPR sempat dibuat heboh lantaran KPK selama menangani perkara korupsi ini, melakukan pemanggilan terhadap puluhan anggota majelis juga mantan anggota DPR RI. Nama-nama tokoh besar pun bahkan bergabung terseret.
3. Seret Nama-Nama Tokoh Besar, Salah Satunya Ganjar Pranowo
Sepeerti yang digunakan disebutkan sebelumnya, puluhan anggota DPR RI turut terseret di tindakan hukum ini. Bahkan Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang tersebut ketika itu menjabat sebagau anggota Komisi II DPR, disebut-sebut mengambil bagian menerima suap di tindakan hukum dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Dugaan keterlibatan ini menjadi lebih tinggi jelas pasca jaksa KPK, pada sidang mengumumkan nama-nama tokoh yang diduga juga menerima aliran dana korupsi. Tak hanya sekali Ganjar, Menkumham Yasonna Laoly, yang tersebut dulu juga duduk di dalam komisi sama, juga turut disebut.
Dalam tindakan hukum ini, Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520.000 atau setara dengan Rp7 miliar. Sementara itu, Yasonna tercatat menerima US$84.000 atau setara Rp1,1 miliar. Menteri Dalam Negeri ketika itu, Gamawan Fauzi, tercatat menerima lebih besar US$4,5 jt atau lebih tinggi Rp60 miliar.
Nama-nama besar yang disebut Jaksa diantaranya yaitu politisi DPR; mantan ketua DPR Marzuki Ali sebesar Rp20 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp74 miliar, Teguh Djuwarno senilai Rp2,2 miliar, lalu Arief Wibowo sebesar Rp1,4 miliar.
4. Setya Novanto Jadi Tersangka
Mantan ketua DPR Setya Novanto (saat itu yang digunakan merupakan ketua fraksi Golkar) sama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, entrepreneur rekanan Kementerian Dalam Negeri, disebut menerima salah satu ‘bagian’ terbesar yakni senilai Rp574 miliar.
Novanto sempat membantah dan juga mengelak keterlibatannya. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan berhadapan dengan penetapan statusnya sebagai terperiksa oleh KPK. Meski sempat mengungguli praperadilan, namun Novanto kembali ditetapkan sebagai terdakwa secara resmi pada Jumat, 10 November 2017 hingga divonis bersalah.
Pada bulan September 2017, KPK memanggil Novanto untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam prosesnya, Setya Novanto berkali-kali mangkir, dengan menggunakan berbagai alasan. Mulai dari sakit sampai meminta-minta KPK mengantisipasi hingga proses praperadilan selesai. Bahkan kala itu, Setya Novanto sempat mengirimkan sebuah surat ke KPK melalui Fadli Zon yang di area tahun 2017 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, agar bisa jadi menunda proses penyidikan terhadap dirinya hingga putusan praperadilan dikeluarkan.
5. Tersangka Final Kasus Korupsi e-KTP
Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan sejak tahun 2012, KPK akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai dituduh korupsi e-KTP. Beberapa di tempat antaranya merupakam pejabat Kementerian Dalam Negeri dan juga petinggi DPR RI.
Orang-orang yang mana dimaksud adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Anang Sugiana, Markus Nari, kemudian Setya Novanto. Selain itu, KPK juga turut menetapkan Miryam S. Haryani sebagai terdakwa akibat perannya yang dimaksud menciptakan keterangan palsu ketika sidang keempat melawan nama Sugiharto juga Irman dilaksanakan.
Penetapan terperiksa yang digunakan diadakan KPK di tindakan hukum ini pertama kali diadakan pada tanggal 22 April 2014 menghadapi nama Sugiharto. Sedangkan sidang perdana berhadapan dengan terdakwa di persoalan hukum megaproyek ini dijalankan pada 9 Maret 2017.
6. Inisiatif e-KTP Tak Mencapai Target
Lambatnya pembuatan e-KTP merupakam salah satu dampak buruk dari ‘megakorupsi’ ini. Tercatat target yang dimaksud ingin dicapai pemerintah, yaitu 172 jt e-KTP pada akhir tahun 2012, tak tercapai. Hingga pada awal tahun 2013, masih ada 34 jt penduduk Indonesia yang mana belum mempunyai KTP elektronik.
Bahkan dampaknya masih terasa hingga pada waktu ini. Lamanya pembuatan e-KTP ini sampai-sampai menciptakan warga kesulitan di menjalankan haknya, termasuk untuk memberikan pendapat pada pemilihan kepala daerah tahun 2014 lalu.
7. Agus Raharjo Mengaku Pernah Dipanggil Jokowi untuk Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan apabila dirinya pernah dipanggil lalu diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penanganan tindakan hukum korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan ketu DPR RI Setya Novanto atau Setnov.
Sebelum mengungkap kesaksiannya itu, Agus menyampaikan permohonan maaf lalu merasa ada hal ganjil yang digunakan harus dijelaskan.
“Saya terus terang pada waktu perkara e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukanlah lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ungkap Agus pada inisiatif Rosi, deperti yang tersebut rikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Hari Sabtu (2/12/2022).
“Itu di dalam sana begitu saya masuk Presiden tampak marah, menginginkan, oleh sebab itu begitu saya masuk beliau telah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang mana dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang dimaksud suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu yang tersebut terlibat persoalan hukum e-KTP supaya tak diteruskan,” sambung Agus.
Namun, Agus mengaku tidak ada menjalankan perintah yang disebutkan dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah terjadi ditandatangani olej pimpinan KPK tiga minggu sebelum adanya konferensi tersebut.
Agus merasa apabila kejadian itu berimbas terhadap diubahnya Undang-undang KPK. Melalui revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan penting yang dimaksud pada waktu ini diubah. Salah satunya, KPK sekarang di area bawah kekuasaan eksekutif lalu dapat menerbitkan SP3.
“Kemudian dikarenakan tugas di dalam KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilaksanakan revisi undang-undang yang tersebut intinya terdapat SP3, kemudian di tempat bawah presiden, kemungkinan besar waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa kemungkinan besar begitu,” terang Agus.
8. Istana Membantah Kesaksian Agus Raharjo
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa ia telah terjadi mengecek rapat yang mana dimaksud. Akan tetapi, pasca dicek bukan ada di program presiden.
“Setelah dicek, rapat yang dimaksud diperbincangkan yang dimaksud tak ada pada jadwal Presiden,” ungkap Ari lewat keterangan tertulisnyam
Lebih lanjut, Ari tidak ada mau menjawab keterkaitan Jokowi yang mana meminta-minta perkara e-KTP dihentikan. Ia memohon agar rakyat untuk tetap saja mengamati fakta di tempat mana pada saat ini Setnov masih diproses hukum.
“Kita lihat belaka apa kenyataannya yang mana terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto sekarang terus berjalan pada tahun 2017 dan juga sudah ada ada putusan hukum yang mana berkekuatan hukum tetap,” jelas Ari.
“Presiden di pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas memohonkan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di dalam KPK yang sudah menetapkannya menjadi terperiksa korupsi tindakan hukum KTP elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Nah itulah tadi serba-serbi perkara korupsi e-KTP, disebut korupsi terbesar yang digunakan rugikan uang negara hingga Simbol Rupiah 2,3 triliun.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
