Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Ungkit Pengabdian dalam Polri
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mengungkit pengabdiannya di area korps baju cokelat hingga memohonkan tak dihakimi usai diperiksa sebagai dituduh tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di tempat Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (1/12/2023).
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu juga mengaku tetap memperlihatkan bangga terhadap Polri, meskipun kekinian beliau ditetapkan menjadi terdakwa menghadapi dugaan tindakan hukum pemerasan SYL.
“Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua (Serda) sampai dengan jenderal polisi bintang tiga (Komjen), tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa lalu negara. Dan sampai hari ini, saya masih bangga pada Kepolisian RI,” kata Firli.
Firli kemudian mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini semata-mata sebagai warga negara yang digunakan taat hukum. Dia kemudian memohon terhadap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dimaksud sedang berlangsung lalu tak menghakiminya.
“Saya juga meminta-minta terhadap rekan-rekan semua pada rangka mencerdaskan hidup bangsa supaya bukan menebar, mengembangkan, ataupun menyusun narasi atau opini yang digunakan akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Sementara ketika ditanya terkait bukti dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD kemudian Dolar Amerika pada beberapa outlet money changer senilai Simbol Rupiah 7.468.711.500 miliar yang digunakan menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka, Firli justru berdalih menyerahkan sepenuhnya terhadap penyidik.
“Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana bisa jadi memonitor serta mengikuti proses ini sampai selesai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Firli ditetapkan terdakwa persoalan hukum pemerasan SYL oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023). Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan terperiksa terdiri dari dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD juga Mata Uang Dollar pada beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah pernah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun juga paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 jt dan juga paling sejumlah Rp1 miliar
Berdasar aturan KUHAP pemidanaan terhadap Firli sebenarnya telah lama memenuhi syarat. Di mana salah satunya sebab ancaman pidananya di tempat berhadapan dengan 5 tahun penjara.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga Koordinator Publik Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan telah dilakukan menyarankan penyidik untuk dengan segera menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka.
Sumber : Suara.com
