Setelah Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Muncul Isu Taliban hingga Revisi UU KPK
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menggegerkan masyarakat setelahnya membongkar rahasia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digunakan memintanya untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP).
Karena tidak ada mau memenuhi permintaan Jokowi, Agus menyebut, buzzer segera bekerja untuk menyerang KPK.
“Buzzer itu kemudian tidak main kan, KPK sarang taliban, sehingga civil society pada waktu itu yang dimaksud membela revisi UU KPK sangat-sangat sedikit,” kata Agus pada sesi wawancaranya pada acara Rosi diambil hari terakhir pekan (1/12/2023).
Isu KPK menjadi sarang Taliban pernah mencuat pada 2009 melalui tulisan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dalam tulisannya, Neta mengatakan ada perpecahan di dalam badan KPK.
Kubu KPK, disebutnya, terpecah menjadi dua yakni polisi India lalu Grup Taliban.
Grup Taliban yang mana dimaksud menyasar sosok eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Isu adanya sarang Taliban di tempat tubuh KPK kerap muncul bertepatan dengan adanya dugaan intervensi dari pemerintah.
Akibatnya, yang seharusnya revisi UU KPK mendapatkan penolakan lebih besar kuat, malah melemah hingga akhirnya disahkan.
“Karena merasa ini KPK telah seperti taliban seolah-olah omongannya buzzer itu betul jadi revisi UU KPK kemudian terjadi,” ungkapnya.
Dalam revisi UU KPK itu, terdapat mekanisme baru pada penyidikan yakni surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Mekanisme SP3 itu yang awalnya tidaklah dimiliki oleh KPK sehingga menyebabkan Agus menolak permintaan Jokowi menghentikan perkara korupsi e-KTP.
Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang digunakan menyebabkan Agus heran oleh sebab itu beliau dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
“Waktu persoalan hukum E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, juga dipanggilnya juga bukanlah lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah ada marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah ada teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus di wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang tersebut diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar beliau dapat menghentikan persoalan hukum E-KTP yang dimaksud menjerat Setnov.
“Saya heran yang dimaksud dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang tersebut suruh hentikan adalah perkara Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai tindakan hukum E-KTP,” ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan persoalan hukum Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah lama diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
Sumber : Suara.com