Siapa Muhammad Suryo? Diduga Jadi Biang Kerok Irjen Karyoto Ancam Penyidik KPK
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Kehadiran Muhammad Suryo menambah panasnya isu tudingan pengancaman yang tersebut dijalankan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Tudingan yang dimaksud dilayangkan pada pembacaan replik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang digunakan dibacakan oleh pengacaranya, Ian Iskandar.
Replik yang disebutkan menyebutkan bahwa Karyoto sempat emosi menelpon beberapa penyidik KPK. Firli menuding bahwa Karyoto melarang para penyidik untuk menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
Tak cukup sampai di tempat situ, disebutkan bahwa Irjen Karyoto akan menyangkakan seluruh penyidik KPK jikalau Suryo berakhir sebagai tersangka.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango serta menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata,” kata Ian membacakan replik Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023) lalu.
Menjawab siapa Muhammad Karyoto sebenarnya
Tak banyak yang digunakan diketahui dari sosok Muhammad Suryo.
Sebab, ia tak terekspos oleh masyarakat sebelum ia terlibat pada sebuah perkara korupsi.
Adapun Muhammad Suryo kekinian menyandang status terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Suryo diketahui merupakan orang entrepreneur dari Yogyakarta.
Nama Muhammad Suryo pertama kali disebutkan pada sidang persoalan hukum dugaan suap dalam Pengadilan Tipikor Semarang.
Suryo dituding menerima ‘uang panas’ berupa sleeping fee yang nominalnya banyak Rp9,5 miliar. Uang yang disebutkan merupakan pemberian dari beberapa partisipan lelang yang mana dimenangkan untuk kontestan yang tersebut kalah sebagai kebiasaan di pengaturan lelang proyek.
Suryo sempat menyangkal bahwa dirinya menerima uang miliaran Rupiah yang dimaksud kala hadir sebagai saksi dalam PN Tipikor Semarang sebagai saksi pada Kamis (3/8/2023).
Pada waktu itu, ia terang-terangan menyatakan dirinya tak pernah terlibat di lelang pekerjaan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) di dalam bawah naungan PT Calista.
Peran Muhammad Suryo di perkara korupsi DJKA Kemenhub
Melalui surat dakwaan terperiksa lainnya Putu Sumarjaya, terungkap bahwa Muhammad Suryo berperan sebagai ‘makelar’ pada perkara korupsi miliaran Rupiah itu.
Suryo kala itu kongkalikong dengan pengusaha perusahaan lainnya yakni a Wahyudi Kurniawan.
Suryo berperan untuk menjadi makelar dari PT Wira Jasa Persada yang dimaksud akhirnya tak menang lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06.
Kontributor : Armand Ilham
