Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan otoritas Indonesia dapat cuma mengusir pengungsi Rohingya kapan saja.
Sebab, Indonesia tiada pernah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan negara-negara yang dimaksud tergabung di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).
“Sebenarnya, Indonesia berhak membuang, berhak mengusir (pengungsi Rohingya) menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang dimaksud datang ditampung,” kata Mahfud di dalam Hotel Aryaduta, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/12/2023).
Namun, pada waktu ini penduduk Aceh sudah ada mengeluhkan peluncuran para pengungsi Rohingya. Untuk itu, pemerintah menyiapkan tempat penampungan sementara.
Untuk pengungsi yang mana akan berada pada Indonesia lebih lanjut lama, Mahfud menyatakan pemerintah akan rapat bersatu Wadah Kesepahaman Pimpinan Daerah (Forkopimda) tiga provinsi untuk mengkaji anggaran kemudian lokasi penampungan sementara.
“Sekarang sedang kami galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan juga Riau untuk rapat Forkopimda sama-sama mencari temoay sementara demi kemanusiaan,” ujat Mahfud.
“Kemanusiaan juga kita harus memperhatikan kepentingan nasional kita lantaran kepentingan nasional kita juga berbagai manusia-manusia yang dimaksud memerlukan,” tandas dia.
Sumber : Suara.com
