Surat Sudah Disiapkan, Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika...
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Polda Metro Jaya menegaskan akan menjemput paksa terperiksa Firli Bahuri apabila kembali mangkir untuk kedua kalinya pada rencana pemeriksaan persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di area Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023) pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penyidik nantinya akan menyiapkan surat perintah menyebabkan Firli Bahuri.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah menghadirkan apabila terdakwa FB kembali tidaklah hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade untuk wartawan, Hari Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya Firli mengajukan permohonan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/12/2023) ditunda. Dia masuk akal tiada dapat hadir akibat ada kegiatan penting yang dimaksud tak bisa saja ditinggalkan.
Namun Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan yang disebutkan tidaklah patut atau layak diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini juga telah lama diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat yang dimaksud Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade terhadap wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
Mengundurkan Diri
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) ketika tiba di dalam salah satu cafe pada Ibukota Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/55103-firli-bahuri.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan komisi anti-rasuah. Dia mengatakan, surat pengunduruan dirinya telah terjadi disampaikanya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan juga saya menyatakan berhenti, lalu saya juga menyatakan tidaklah berkeinginan untuk melanjutkan masa jabatan saya,” kata Firli di tempat Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, ia memohonkan agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta-minta untuk dimaafkan.
“Saya mohon untuk bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami juga juga sekaligus menghadapi nama keluarga, menyampaikan terima kasih berhadapan dengan dukungan warga selama kami pengabdian terhadap bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.
Firli juga mengajukan permohonan agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai rakyat biasa bersatu keluarganya.
“Berikan kesempatan saya, anak lalu istri saya untuk menjalini hidup sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, kemudian juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta terhadap negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.