Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bukan dapat memberikan sanksi dalam bentuk pemecatan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tersebut ketika ini diduga melakukan tiga pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, merekan hanya sekali bisa saja memberikan sanksi terberat dengan memohon mengungdurkan diri, jikalau nantinya dugaan pelanggaran etik terbukti.
“Tidak ada pemberhetian dengan tidaklah hormat di area di sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta ia (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Itu terberat sekali . Saya tak punya kewenangan untuk berhentikan dia,” kata Tumpak pada waktu mengatur konferensi pers pada Gedung C1 KPK, DKI Jakarta pada Hari Jumat (8/12/2023).
Dewas KPK menyampaikan ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang akan dinaikkan ke persidangan pada Kamis (14/12/2023), pekan depan.
Pertama, konferensi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, konferensi itu terjadi beberapa kali.
“Ada beberapa pertemuan kemudian beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak pada waktu mengatur konferensi pers di area Gedung C1 KPK, DKI Jakarta pada Jumat.
![Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Bareskrim Polri, Jakarta, hari terakhir pekan (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/01/18035-firli-bahuri-diperiksa-pemeriksaan-firli-bahuri.jpg)
Pertemuan itu menjadi masalah, akibat SYL ketika menjabat menteri miliki beberapa perkara di dalam KPK. Firli juga telah menjadi terdakwa melawan dugaan pemerasan ke SYL di dalam Polda Metro Jaya.
Kedua, Firli disebut tidak ada melaporkan harta kekayaan secara jujur di tempat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga tentang kepemiliki rumah nomor 46 pada Jalan Kartanegara, DKI Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, dikarenakan menjadi objek yang tersebut digeledah penyidik Polda Metro pada persoalan hukum dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Firli Dipecat
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai terperiksa dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah dilakukan menyetujui secara resmi Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutipkan Suara.com, hari terakhir pekan (24/11/2023).

Jokowi lebih tinggi memilih Nawawi berbeda dengan tiga perwakilan ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron juga Johanis Tanak.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di area Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, hari terakhir pekan malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Belum Ditahan Walau Tersangka
Dalam perkara pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023) lalu. Setelah resmi tersangka, Firli juga telah terjadi dicekal ke luar negeri.
Walau telah berstatus terdakwa serta diperiksa beberapa kali, polisi belum juga menjebloskan Firli Bahuri ke penjara. Padahal, purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga itu terancam hukuman maksimal seumur hidup terkait perkara pemerasan terhadap SYL.
Sumber : suara.com