Tamat Kisah Hedon Eko Darmanto dalam Tangan KPK; Datang Berpakaian Kasual, Keluar Pakai Rompi Tahanan
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea juga Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terperiksa perkara dugaan korupsi sebagai gratifikasi pada hari terakhir pekan (8/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol ketika digelandang ke ruang konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutntya Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di tempat Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.
Sebelumnya, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari terakhir pekan (8/12/2023) pagi untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berbentuk gratifikasi lalu pencucian uang yang digunakan menjeratnya.
Eko terlihat hadir di tempat Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau lalu celana biru.
Dia terlihat mengurus kedatangannya ke meja resepsionis. Setelahnya, manusia petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang pemeriksaan.
Menjalani Pemeriksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya sudah pernah membenarkan, Eko akan menjalani pemeriksaan pada hari terakhir pekan (8/12/2023).
Dalam perkara ini, Eko telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi lalu pencucian uang.
KPK menyampaikan nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 10 miliar lebih. Penyidik lembaga antirasuah yang disebutkan sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang tersebut dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berbentuk gratifikasi.
Penelusuran dilaksanakan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Awal Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), lalu Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
“Ketiga saksi hadir dan juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penyelenggaraan lalu pemanfaatan aliran uang yang digunakan diterima oleh pihak yang dimaksud ditetapkan sebagai terdakwa di perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang tersebut diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.
“Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan permintaan sehari-hari,” sambungnya.
Eko telah dicegah ke luar negeri sama-sama istrinya kemudian dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari postinganya pada akun Instagram yang digunakan memamerkan gaya hidup mewahnya hingga popular di area media sosial. Akunnya sempat hilang setelahnya disorot masyarakat.
Namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet membagikan unggahan Eko yang mana memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon. Dalam tangkapan layar yang mana dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan berharga berfantastis.
Dari insiden ramai itu, kemudian ditindak lanjuti KPK dengan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK lalu menemukan unsur pidana kemudian menjadikannya tersangka.
Sumber : suara.com
