Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan terperiksa dalam Kejaksaan Agung, Jakarta, Hari Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelahnya ditetapkan menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di dalam Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo).
Auditor Keuangan III BPK itu ditetapkan terperiksa dikarenakan diduga menerima uang Mata Uang Rupiah 40 miliar.
Dana sebesar itu digunakan untuk menghentikan perkara korupsi juga langkah pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang digunakan di penyidikan kelompok Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Achsanul Qosasi menjadi terperiksa ke-16 di tindakan hukum korupsi BTS yang menyebabkan kerugian negara mencapai Simbol Rupiah 8,03 triliun.
Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang.[ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Sumber : Suara.com
