Tewas usai Kepala juga Hidung Keluar Darah, Detik-detik Usman Banting Anaknya di dalam Gang Sempit Penjaringan
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Polisi sudah pernah meringkus Usman, ayah di dalam kawasan Muara Baru, Penjaringan, Ibukota Utara yang digunakan tega membanting anaknya, K (10) di area gang sempit hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) kemarin.
Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Usman pada masa kini sedang menjalani pemeriksaan pasca ditangkap pada perkara penganiayaan yang tersebut menewaskan anaknya itu.
“Atas nama U, orang ayah dari korban menghadapi nama K sedang diamankan di tempat Polres Metro Ibukota Indonesia Utara dan juga kami lakukan pemeriksaan,” kata Gidion diambil dari Antara, Kamis.
Kasus ini terungkap setelahnya rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam lokasi kejadian merekam aksi sadis Usman pada waktu membanting anaknya dalam sebuah gang sempit. Polisi lantas meringkus Usman setelahnya rekaman CCTV yang digunakan merekam aksinya beredar di tempat media sosial.
Berdasar rekaman CCTV, kata Gidion tampak pelaku ketika emoi ketika menganiaya hingga membanting anaknya. Namun, Gidion mengaku polisi masih mendalami motif pelaku yang digunakan tega membanting anaknya hingga tewas.
“Mungkin pada kondisi emosional yang tersebut akut ya, kami mendalami lagi apa latar belakang persoalan yang tersebut sebelum perkembangan terjadi,” kata Gidion.
Berdasar narasi pada video viral, penganiayaan itu diduga terjadi setelahnya korban menabrak anak tetangganya. Mendengar hal itu, Usman diduga emosi hingga membanting anaknya di tempat jalanan.
Tak belaka mengalami pendarahan dalam bagian kepala, darah pun mengucur dari lobang hidung korban setelahnya dibanting oleh ayah kandungnya.
“Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di tempat bagian kepala lalu meninggalkan darah dari hidung, meninggal dunia,” kata Gidion.
Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di area pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga KUHP di mengusut persoalan hukum penganiayaan itu.
“Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan. Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan,” kata Gidion pula.
Sumber : Suara.com
