Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.
Jumlah yang dimaksud terdiri dari 11 anggota kelompok kerja (Pokja) agama, 11 anggota Pokja adat, lalu 11 anggota Pokja perempuan. Pelantikan ini berlangsung di area Hotel Aston Perkotaan Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Papua Barat Daya merupakan sejarah baru. Pasalnya, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang mana baru berusia 1 tahun. Untuk itu, dirinya menghadirkan seluruh warga agar bekerja serupa memajukan kemudian menciptakan kedamaian di dalam provinsi tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar kerukunan antarmasyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Hari ini waktu yang ditunggu-tunggu oleh calon anggota MRP kapan tiba waktunya untuk diambil sumpah serta janji, hari ini adalah waktu Tuhan untuk Bapak/Ibu dapat hadir di area tempat ini, untuk diambil sumpah serta janji, juga Bapak/Ibu mengukir sejarah baru bahwa pertama kali Bapak/Ibu pertama kali mampu dilantik menjadi MRP dalam provinsi yang digunakan juga baru yang digunakan juga baru berusia satu tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Wempi menjelaskan, pembentukan MRP merupakan wujud implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) di area Papua. Ini adalah sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang sudah pernah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan sebagai salah satu unsur yang tersebut terlibat pada proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP belaka ada di tempat wilayah Papua kemudian tidak ada terdapat di tempat area lain di area Indonesia.
Wempi menegaskan, MRP mempunyai peran strategis di memperjuangkan juga melindungi hak orang asli Papua (OAP). Hal ini sebagaimana diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Peran yang dimaksud seperti memberikan pertimbangan dan juga persetujuan terhadap akan segera calon gubernur lalu duta gubernur.
Selain itu, memberikan pertimbangan kemudian persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang digunakan diajukan oleh DPRP dengan gubernur. Tak semata-mata itu, MRP juga berperan memberi saran pertimbangan lalu persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja serupa yang tersebut dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga, khususnya yang tersebut menyangkut pemeliharaan hak-hak OAP.
Peran lainnya memberikan pertimbangan terhadap DPRP, gubernur, DPRK dan juga bupati/wali kota mengenai hal-hal yang dimaksud terkait dengan proteksi hak-hak OAP. “Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan penduduk adat, umat beragama, kemudian kaum perempuan juga memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya,” tambahnya.
Mengingat komposisi keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang mana beragam, Wempi menegaskan, perlunya persamaan konsepsi dan juga pemahaman terhadap tugas, wewenang, hak juga kewajiban. Hal ini agar para anggota dapat mengemban tugas juga tanggung jawab sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan baik.
“Oleh dikarenakan itu, bagi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya yang masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi dan juga pendalaman tugas pada rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
