YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang tersebut mengatakan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan tindakan hukum korupsi KTP-elektronik atau e-KTP.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, apabila pengakuan itu benar, maka Jokowi sebagai kepala negara telah terjadi melakukan perbuatan pindana yang digunakan serius.
“Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum atau Obstruction Of Justice terhadap persoalan hukum tindakan pidana korupsi,” kata Isnur lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Hari Sabtu (2/12/2023).
Isnur merujuk pada Pasal Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang tersebut dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara segera atau bukan dengan segera penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terangka juga terdakwa ataupun para saksi di perkara korupsi.
“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan sebab menghambat penegakan hukum kemudian merusak citra lembaga penegak hukum,” tegasnya.
YLBHI pun mendesak agar KPK melakukan penyelidikan lebih tinggi lanjut korupsi e-KTP yang dimaksud telah menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah lama terbukti bersalah melakukan aksi pidana korupsi berhubungan dengan perkara E-KTP yang digunakan merugikan negara sebanyak Rupiah 2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya perkara ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih tinggi lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo di Korupsi e-KTP,” kata Isnur.
Dugaan Intervensi

Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Pada ketika itu, hanya sekali ia yang mana dipanggil.
“Waktu persoalan hukum E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, lalu dipanggilnya juga tidak lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden telah marah. Karena baru saya masuk, beliau telah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus di wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku bingung maksud kata ‘hentikan’ yang dimaksud diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar beliau dapat menghentikan tindakan hukum E-KTP yang mana menjerat Setnov.
“Saya heran yang digunakan dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang tersebut suruh hentikan adalah perkara Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai tindakan hukum E-KTP,” ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan perkara Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.