ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali pada Kemayoran, Hal ini Modusnya
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Ibukota Indonesia berinisial RT (57), ditangkap terkait persoalan hukum pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun pada Kemayoran, Ibukota Pusat.
Wakapolres Metro Ibukota Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengumumkan RT sudah pernah melakukan perbuatan bejat yang dimaksud lebih lanjut dari satu kali sejak satu tahun terakhir.
“Dalam periode waktu 1 tahun telah beberapa kali,” kata Anton terhadap wartawan, Awal Minggu (8/1/2024).
Kasus pencabulan ini terungkap setelahnya korban mengeluh sakit setiap buang air kecil terhadap orang tuanya. Pada Desember 2023 lalu, orang tua korban korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasar hasil penyelidikan juga penyidikan, kata Anton, akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan RT. Pria paruh baya yang dimaksud merupakan tetangga korban.
“Jadi terdakwa ini adalah ASN. Kemudian dengan korban itu udah saling kenal juga tetangga,” ungkapnya.
Tindakan pencabulan ini menurut pengakuan RT dijalankan di dalam rumahnya. Di mana korban kerap datang ke rumah RT mengajukan permohonan dalam antar ke sekolah.
“Jadi korban ini ketika itu meminta-minta bantuan terhadap terperiksa untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada pada waktu mendatangai ke rumah terdakwa dalam situ lah korban dicabuli oleh tersangka,” beber Anton.
“Modusnya yang digunakan diadakan oleh terdakwa adalah dengan menarik korban ke kamar di tempat rumahnya, kemudian menciumi serta meraba pada kemaluannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya yang disebutkan RT kekinian telah dilakukan ditahan di tempat Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Anacaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Anton.
Sumber : Suara.com
