Buntut Bongkar Pembatas Jalur Sepeda, B2W Laporkan Pj Gubernur Heru Budi ke Ombudsman
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) melaporkan Penjabat Gubernur DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono ke Ombudsman Perwakilan Ibukota Indonesia Raya. Heru dilaporkan lantaran diduga melakukan malpraktik di pengelolaan lalu pemeliharaan jalur kendaraan beroda dua dalam Ibu Kota.
Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mengungkapkan sudah ada menyiapkan laporan sebanyak 10 halaman yang mana berisi alasan-alasan dugaan maladministrasi pengelolaan jalur sepeda. Intinya, Heru dianggap tak memenuhi komitmen sebagai kepala wilayah pada menyediakan jalur kendaraan beroda dua yang aman kemudian nyaman bagi warga Jakarta.
“B2W Indonesia menilai otoritas DKI Jakarta, di dalam bawah Pj Gubernur Heru Budi Hartono sudah pernah mengabaikan kewajibannya untuk menjamin lajur kendaraan beroda dua dikelola juga dipelihara sebagaimana seharusnya juga dapat dengan aman digunakan oleh pesepeda,” ujar Fahmi untuk wartawan, Kamis (22/2/2024).
Lewat laporan ini, Fahmi dan juga pihak B2W menuntut Pemprov DKI mengoptimalisasi keamanan para pesepeda. Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Heru sebagai terlapor.
Gugatan mereka juga memohonkan Heru menjamin keselamatan pengguna sepeda gowes juga mengikuti aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan juga rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dimaksud telah disusun.
“Kami menjadikannya (laporan ke Ombudsman) sebagai pijakan awal menuju proses gugatan kami dalam Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menguraikan kebijakan Pemprov DKI yang mana dianggap malpraktik tata kelola jalur sepeda. Di antaranya adalah tak ada anggaran kelanjutan konstruksi jalur sepeda gowes di dalam DKI Jakarta pada tahun 2024.
Kemudian, penetapan rekayasa lalu lintas dalam kawasan pertigaan lampu merah Santa, Ibukota Indonesia Selatan, dengan membongkar pedestrian serta jalur kendaraan beroda dua pada April 2023.
Lalu, pembongkaran stick cone atau pembatas jalur kendaraan beroda dua di tempat 13 ruas jalur kendaraan beroda dua dengan alasan membahayakan pengendara lain.
“Kami memohon Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Raya menerima pengaduan secara keseluruhan, menyatakan berwenang memeriksa pengaduan, serta menyatakan otoritas DKI Ibukota Indonesia telah dilakukan melakukan maladministrasi pada pengelolaan serta pemeliharaan lajur kendaraan beroda dua secara berkelanjutan,” pungkas Fahmi.
Sumber : Suara.com
