Terancam Sanksi Berat, Kapolsek Tanah Abang Bersama 9 Anggota Diperiksa Propam Buntut Kasus Tahanan Kabur
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Kapolsek Metro Tanah Abang lalu sembilan anggotanya diperiksa Propam buntut kejadian 16 tahanan kabur. Mereka terancam dijatuhi sanksi tegas jikalau terbukti lalai.
Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Tanah Abang lalu anggotanya yang dimaksud dilaksanakan berhadapan dengan perintah secara langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Pemeriksaan untuk mendalami unsur kesalahan lalu kelalaian petugas jaga tahanan dan juga perintah beliau untuk diadakan tindakan disiplin yang dimaksud tegas,” kata Susatyo pada Polres Metro Ibukota Pusat, Kamis (22/2/2024).
Terkait sanksi yang mana akan dijatuhkan, menurut Susatyo akan diputuskan pada sidang disiplin.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung masih memgkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian. Sehingga tentunya pada waktu dekat akan ada sidang disiplin,” jelasnya.
Gergaji Sambil Bernyanyi
Sebanyak 10 tahanan dari 16 yang mana kabur sudah pernah ditangkap. Mereka mengaku melarikan diri dengan cara memotong teralis ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi selama tiga minggu secara bergantian sambil bernyanyi untuk mengelabui petugas penjaga tahanan.
“Setidaknya selama kurang lebih besar sekitar tiga minggu bergantian sambil bernyanyi. Sehingga mengelabui pendapat serta sebagainya,” ungkap Susatyo.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tahanan yang sudah ada tertangkap, lanjut Susatyo, mereka mengaku mendapat gergaji besi dari manusia perempuan bernama Rizki Amelia. Perempuan yang disebutkan merupakan istri dari tahanan bernama Syarifudin.
“Gergaji diselipkan pada waktu besuk tahanan. Kemudian gergaji yang dimaksud digunakan untuk memotong tralis secara bergantian serta mengkikis dinding tembok,” ungkap Susatyo.
Dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan Rizki sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 223 Juncto Pasal 56 KUHP lalu atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika.
“Terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun,” jelas Susatyo.
Kekinian, polisi juga masih memburu enam tahanan lain yang dimaksud masih buron. Demi bisa jadi menangkap para tersangka, polisi sudah pernah menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO untuk enam tahanan itu.
Berikut daftar enam tahanan yang mana masih diburu:
1. Renal 26 tahun warga Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat
2. Harizqullah Arrahman 23 tahun warga Perkotaan Bukittinggi, Sumatera Barat
3. Muhammad Aqdas 24 tahun warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Ibukota Indonesia Barat
4. Hendro Mulyanto 36 tahun warga Kalideres, Ibukota Barat
5. Feedinan 24 tahun warga Kecamatan Antapani, Daerah Perkotaan Bandung
6. Welen Saputra Thio 34 tahun warga Tajurhalang, Daerah Bogor.
Sumber : Suara.com
