Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi komunitas Nusantara sebelum menikah atau kawin. Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Publik (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai kondisi bagi calon pengantin untuk menyelenggarakan pernikahan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan dijalankan hingga Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan juga penyuluh di kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo diambil dari keterang tertulis, Hari Minggu (31/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tersebut tidaklah mengikuti Bimwin bukan akan bisa saja mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh dikarenakan itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk menurunkan nomor stunting juga meningkatkan ketahanan keluarga di dalam Indonesia.
“Bimwin akan berubah menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan juga meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Artikel ini disadur dari Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
