Viral THR Kena Pajak, Netizen Ramai Komen Begini
Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan untuk para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Saat ini, ada beberapa karyawan yang digunakan telah mendapat THR, di antaranya juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, berbagai penerima THR yang digunakan menyorot mengenai potongan pajak yang dimaksud menyebabkan duit THR lebih tinggi sedikit dari ekspektasi awal.
Sebagai catatan, THR memang benar merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang tersebut diterima pada satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan juga penghasilan teratur lainnya, di antaranya uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, kemudian penghasilan lain yang mana sifatnya tidak ada teratur.
Untuk itu, wajar apabila nominal THR yang diterima memang benar tambahan sedikit ketimbang nominal full yang tersebut semestinya diterima.
Pantauan CNBC Indonesia, Selasa (26/3/2024), kata kunci ‘PPh 21’ masuk di jejeran trending topic pada X. Di dalamnya memuat diskusi persoalan potongan pajak penghasilan yang digunakan memengaruhi nominal THR. Berikut beberapa komentar netizen yang mana dihimpun CNBC Indonesia:
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Ditjen Pajak memberikan contoh penghitungan pajaknya melalui akun instagram @ditjenpajakri, berikut rinciannya:
Seorang pegawai permanen uang bekerja penuh selama setiap tahun miliki pendapatan Mata Uang Rupiah 5 jt kemudian mendapatkan beberapa penghasilan lain dalam bentuk THR, bonus, juga uang lembur.
Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rupiah 5 juta, tak lama kemudian uang lembur Mata Uang Rupiah 500 ribu pada Februari, Mei kemudian November. Premi JKK lalu JKM tiap bulannya ialah Simbol Rupiah 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Simbol Rupiah 71,98 juta.
Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel di Peraturan otoritas (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto tahunan Mata Uang Rupiah 71,98 jt dikurangi biaya jabatan per tahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Mata Uang Rupiah 6 juta, iuran pensiun Simbol Rupiah 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, lalu penghasilan tiada kena pajak sesuai tabel kawin dan juga tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang digunakan senilai Rupiah 8,68 juta.
Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setiap tahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke di golongan tarif 5%, sehingga 5% x Mata Uang Rupiah 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang dalam setahun Simbol Rupiah 434.050.
Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rupiah 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih besar bayar Simbol Rupiah 9.100.
Artikel ini disadur dari Viral THR Kena Pajak, Netizen Ramai Komen Begini
